Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Skema Pengaturan Dokumen Ekspor Nikel Ilegal PT CNI 2017-2020

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Penyidikan dilakukan Tim Penyidik Jampidsus dengan memeriksa 116 saksi, tiga ahli, menyita 143 dokumen, dan melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Modusnya dimulai ketika PT CNI mendapat rekomendasi ekspor meski belum memiliki RKAB yang sah, kemudian bekerja sama dengan oknum negara untuk memanipulasi pengujian mutu agar kadar nikel di bawah 1,7% dapat diekspor menggunakan dokumen palsu. Audit BPKP RI menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 401,65 miliar. PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar ke Kejagung yang disita pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyitaan dan penitipan masih dalam proses perampungan terkait alat bukti.

Menurut tiap media