Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus Ekspor Nikel Ilegal yang Bikin Negara Rugi Rp 401 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus dengan memeriksa 116 orang saksi, tiga orang ahli, menyita 143 dokumen, dan melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Hasil audit BPKP RI menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 401,65 miliar (Rp 401.653.737.469,69). Modusnya dimulai ketika PT CNI mendapatkan rekomendasi ekspor meski belum memiliki RKAB yang sah, kemudian bekerja sama dengan oknum negara untuk memanipulasi pengujian mutu agar kadar nikel di bawah 1,7% dapat diekspor. PT CNI kemudian melakukan ekspor nikel secara tidak sah menggunakan dokumen palsu. Kejagung telah melakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Saat ini, Kejagung mas masih dalam proses perampungan terkait alat bukti dan penentuan tersangka.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait