Kejagung Ungkap Modus PT CNI Atur Dokumen Kadar Nikel untuk Ekspor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skema pengaturan dokumen kadar nikel oleh PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara selama 2017 hingga 2020. PT CNI diduga mengubah dokumen hasil uji kadar nikel agar lolos ekspor dengan nilai di bawah 1,7%, padahal batas minimum yang ditetapkan adalah di atas 1,7%. Dokumen yang digunakan tidak sah, sehingga perusahaan tetap melakukan ekspor meski belum memiliki RKAB (Rencana Kegiatan Administrasi Pertambangan). Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 401.653.737.469,69 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK. PT CNI kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.38
Modus Ekspor Nikel Ilegal yang Bikin Negara Rugi Rp 401 M
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.26
Kejagung Ungkap Modus Ekspor PT CNI, Diduga Manipulasi Kadar Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.32
Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
Berita terkait
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.50
Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor, Purbaya: Itu Oknum!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.31
Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.53
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11