Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Modus PT CNI Atur Dokumen Kadar Nikel untuk Ekspor

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skema pengaturan dokumen kadar nikel oleh PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara selama 2017 hingga 2020. PT CNI diduga mengubah dokumen hasil uji kadar nikel agar lolos ekspor dengan nilai di bawah 1,7%, padahal batas minimum yang ditetapkan adalah di atas 1,7%. Dokumen yang digunakan tidak sah, sehingga perusahaan tetap melakukan ekspor meski belum memiliki RKAB (Rencana Kegiatan Administrasi Pertambangan). Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 401.653.737.469,69 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK. PT CNI kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait