SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Mandat UUPA, Usulkan Alokasi Lahan untuk Pekebun Rakyat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang dibahas di DPR harus memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, bukan menggantikannya. Menurut Ketua Umum SPKS Sabarudin, RUU tidak boleh diarahkan untuk mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional dengan dalih penyempurnaan. Reforma agraria harus menjawab persoalan struktural perkebun rakyat, terutama yang terjebak dalam ketidakpastian status tanah di kawasan hutan.
SPKS mengusulkan agar kebun masyarakat yang sudah dikelola minimal lima tahun dengan luas hingga lima hektare per penggarap dimasukkan sebagai objek reforma agraria. Organisasi ini juga mempropose alokasi 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan untuk izin baru bagi pekebun rakyat dan koperasi, sementara perusahaan hanya 20 persen. Sabarudin menegaskan usulan ini khusus untuk izin baru, dengan perusahaan ditujukan untuk pengolahan, industri, teknologi, dan hilirisasi.
Selain itu, SPKS meminta pengakuan bagi masyarakat pedesaan, adat, dan pekebun rakyat yang menguasai tanah secara turun-temurun meski belum memiliki bukti hak formal. SPKS menekankan bahwa reforma agraria tidak hanya fokus pada penyelesaian konflik tanah yang ada, tetapi juga mencakup penataan kembali lahan berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi ketimpangan penguasaan tanah antara perusahaan dan pekebun rakyat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Hak Petani dan Jalankan Mandat UUPA
22 September 2026 pukul 17.17 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Jawab Persoalan Tanah, RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Mandat UU Pokok Agraria
22 September 2026 pukul 22.15 · Baca aslinya ↗