Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Mandat UUPA, Usulkan Alokasi Lahan untuk Pekebun Rakyat

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang dibahas di DPR harus memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, bukan menggantikannya. Menurut Ketua Umum SPKS Sabarudin, RUU tidak boleh diarahkan untuk mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional dengan dalih penyempurnaan. Reforma agraria harus menjawab persoalan struktural perkebun rakyat, terutama yang terjebak dalam ketidakpastian status tanah di kawasan hutan.

SPKS mengusulkan agar kebun masyarakat yang sudah dikelola minimal lima tahun dengan luas hingga lima hektare per penggarap dimasukkan sebagai objek reforma agraria. Organisasi ini juga mempropose alokasi 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan untuk izin baru bagi pekebun rakyat dan koperasi, sementara perusahaan hanya 20 persen. Sabarudin menegaskan usulan ini khusus untuk izin baru, dengan perusahaan ditujukan untuk pengolahan, industri, teknologi, dan hilirisasi.

Selain itu, SPKS meminta pengakuan bagi masyarakat pedesaan, adat, dan pekebun rakyat yang menguasai tanah secara turun-temurun meski belum memiliki bukti hak formal. SPKS menekankan bahwa reforma agraria tidak hanya fokus pada penyelesaian konflik tanah yang ada, tetapi juga mencakup penataan kembali lahan berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi ketimpangan penguasaan tanah antara perusahaan dan pekebun rakyat.

Menurut tiap media