Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Jawab Persoalan Tanah, RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Mandat UU Pokok Agraria

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menekankan bahwa RUU Reforma Agraria yang sedang dibahas di DPR harus memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bukan menggantikannya. Ketua Umum SPKS Sabarudin menolak tegas jika RUU diarahkan untuk mengganti prinsip dasar hukum agraria nasional. Menurutnya, reforma agraria harus menjawab persoalan struktural perkebun rakyat, terutama yang terjebak dalam ketidakpastian status tanah di kawasan hutan.

SPKS mengusulkan agar kebun masyarakat yang sudah dikelola minimal lima tahun dengan luas hingga lima hektare per penggarap dimasukkan sebagai objek reforma agraria. Organisasi ini juga mempropose alokasi 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan untuk izin baru bagi pekebun rakyat dan koperasi, sementara perusahaan hanya 20 persen. Sabarudin menegaskan usulan ini khusus untuk izin baru, dengan perusahaan ditujukan untuk pengolahan, industri, teknologi, dan hilirisasi.

Selain itu, SPKS meminta pengakuan bagi masyarakat pedesaan, adat, dan pekebun rakyat yang menguasai tanah secara turun-temurun meski belum memiliki bukti hak formal. Menurut SPKS, reforma agraria tidak hanya fokus pada penyelesaian konflik tanah yang ada, tetapi juga mencakup penataan kembali lahan berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi ketimpangan penguasaan tanah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait