Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Strict Liability dalam Kasus Karhutla: Penjelasan dari Guru Besar IPB

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih aktif di Sumatera dan Kalimantan. Prof. Yanto Santoso, Guru Besar Kehutanian dan Lingkungan IPB University, menjelaskan bahwa prinsip strict liability dalam kasus karhutla tidak berarti pemegang konsesi otomatis bersalah (strict guilt) begitu api muncul di arealnya. Strict liability hanya mengurangi kebutuhan pembuktian kesengajaan atau kelalaian, bukan menghilangkan proses pembuktian sepenuhnya.

Menurut Yanto, Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar tanggung jawab mutlak bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Dalam penerapannya, pihak yang mengajukan tuntutan tidak perlu membuktikan adanya kesalahan, namun tetap harus membuktikan tiga unsur: adanya kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, adanya kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara kegiatan dengan kerugian.

Yanto menekankan pentingnya membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Siapa yang menyalakan api merupakan pertanyaan terpisah dari apakah pemegang konsesi telah memenuhi kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran.

Menurut tiap media