Strict Liability dalam Kasus Karhutla: Penjelasan dari Guru Besar IPB
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih aktif di Sumatera dan Kalimantan. Prof. Yanto Santoso, Guru Besar Kehutanian dan Lingkungan IPB University, menjelaskan bahwa prinsip strict liability dalam kasus karhutla tidak berarti pemegang konsesi otomatis bersalah (strict guilt) begitu api muncul di arealnya. Strict liability hanya mengurangi kebutuhan pembuktian kesengajaan atau kelalaian, bukan menghilangkan proses pembuktian sepenuhnya.
Menurut Yanto, Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar tanggung jawab mutlak bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Dalam penerapannya, pihak yang mengajukan tuntutan tidak perlu membuktikan adanya kesalahan, namun tetap harus membuktikan tiga unsur: adanya kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, adanya kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara kegiatan dengan kerugian.
Yanto menekankan pentingnya membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Siapa yang menyalakan api merupakan pertanyaan terpisah dari apakah pemegang konsesi telah memenuhi kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Guru Besar IPB: Strict Liability Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah dalam Karhutla
30 Agustus 2026 pukul 15.06 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Guru Besar IPB Ungkap Penerapan Strict Liability dalam Karhutla
30 Agustus 2026 pukul 18.46 · Baca aslinya ↗