Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru Besar IPB Ungkap Penerapan Strict Liability dalam Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih aktif di Sumatera dan Kalimantan. Guru Besar Kehutanian dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Yanto Santoso menjelaskan bahwa prinsip strict liability dalam kasus karhutla tidak berarti pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap kebakaran di arealnya. Strict liability hanya mengurangi kebutuhan pembuktian kesengajaan atau kelalaian, bukan menjadikan setiap kejadian api sebagai kesalahan otomatis. Menurut Yanto, setidaknya harus terdapat bukti kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, adanya kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi. Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar hukum penerapan tanggung jawab mutlak ini. Penting untuk membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal; tidak adanya bukti bahwa perusahaan menyalakan api tidak menghapus kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait