Guru Besar IPB Ungkap Penerapan Strict Liability dalam Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih aktif di Sumatera dan Kalimantan. Guru Besar Kehutanian dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Yanto Santoso menjelaskan bahwa prinsip strict liability dalam kasus karhutla tidak berarti pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap kebakaran di arealnya. Strict liability hanya mengurangi kebutuhan pembuktian kesengajaan atau kelalaian, bukan menjadikan setiap kejadian api sebagai kesalahan otomatis. Menurut Yanto, setidaknya harus terdapat bukti kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, adanya kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi. Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar hukum penerapan tanggung jawab mutlak ini. Penting untuk membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal; tidak adanya bukti bahwa perusahaan menyalakan api tidak menghapus kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 15.06
Guru Besar IPB: Strict Liability Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah dalam Karhutla
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 10.45
GAPKI Minta Pengecualian Strict Liability Karhutla, PWI Ingatkan Pers Jangan Membebek Industri
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.24
29,25 Hektare Hutan Lindung Penyabangan Buleleng Hangus, BKSDA Bali Apresiasi
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 17.15
Jumlah Titik Panas Karhutla Bertambah
Berita terkait
Karhutla Riau Ditangani Komprehensif, Menhut Tekankan Butuh Kolaborasi Berbagai Pihak
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 19.00
Hotspot Karhutla di Kalteng Bertambah 876 Titik, Jarak Pandang 1 Km
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.58
Foto: Orang Utan Ditemukan Pingsan Akibat Karhutla di Kalbar
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 16.49
Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria di Rohil Jadi Tersangka
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 15.23