Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Target September 2026, PMK Kemenkeu Masih Ditunggu
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan agar kebijaran insentif subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit dapat mulai berlaku paling cepat pada September 2026. Target ini disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan hingga kini.
Untuk mempercepat proses, Purbaya berencana menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna berkoordinasi terkait penerbitan PMK. Kementerang Perindustrian telah menyatakan siap secara teknis menjalankan program tersebut, namun pelaksanaan hanya dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan resmi diterbitkan.
Perbedaan melapangan muncul terkait komunikasi antar menteri. JPNN.com melaporkan bahwa Purbaya sudah berencana atau siap menemui Menperin, sementara Liputan6.com menyatakan bahwa Purbaya belum berkomunikasi langsung dengan Menperin dan baru berencana untuk bertemu. Kedua sumber setuju bahwa penentuan merek motor listrik yang berhak memperoleh subsidi masih dalam proses diskusi bersama tiga pihak: Kemenperin, Danantara Indonesia, dan Kemenkeu.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
18 Agustus 2026 pukul 19.41 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Purbaya Siap Tancap Gas Selesaikan Aturan Subsidi Motor Listrik
18 Agustus 2026 pukul 20.30 · Baca aslinya ↗