Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan insentif subsidi pembelian motor listrik dapat mulai berlaku paling cepat pada September 2026. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan hingga saat ini.
Untuk mempercepat proses, Purbaya berencana menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna berkoordinasi terkait penerbitan PMK. Sebelumnya, Agus telah menyatakan bahwa insentif sebesar Rp5 juta per unit masih menunggu PMK dari Kementerian Keuangan. Ia menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut, namun pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kemenkeu resmi diterbitkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.30
Purbaya Siap Tancap Gas Selesaikan Aturan Subsidi Motor Listrik
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.15
Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin
Berita terkait
Insentif Motor Listrik Bakal Diberikan September
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.44
Pemerintah serap SUN Rp34 triliun dari permintaan hampir Rp85 triliun
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 20.57
Subsidi Pembelian Motor Listrik Mulai Berlaku September 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.12
Sejak Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Rp 846 M
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.39