Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan insentif subsidi pembelian motor listrik dapat mulai berlaku paling cepat pada September 2026. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan hingga saat ini.
Untuk mempercepat proses, Purbaya berencana menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna berkoordinasi terkait penerbitan PMK. Sebelumnya, Agus telah menyatakan bahwa insentif sebesar Rp5 juta per unit masih menunggu PMK dari Kementerian Keuangan. Ia menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut, namun pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kemenkeu resmi diterbitkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.30
Purbaya Siap Tancap Gas Selesaikan Aturan Subsidi Motor Listrik
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.15
Insentif Motor Listrik Cair September 2026, Purbaya Siapkan Rp 3 Triliun
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.15
Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin
Berita terkait
Pemerintah Ketok Insentif Motor Listrik, Industri Masih Tunggu Kepastian
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.40
Suahasil Tegaskan Anggaran Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 Triliun Sudah Siap di APBN
JawaPos · 25 September 2026 pukul 06.30
Menkeu Suahasil sebut cicilan utang KDKMP masih tunggu verifikasi
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 20.44
Bank Indonesia-Kemenkeu Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter, Ini 5 Fokusnya
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 20.33