Tangkapan Truk Kayu Ilegal 9 Meter Kubik di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatra menangkap seorang pria berusia 46 tahun atas dugaan pengangkutan kayu ilegal di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melaksanakan SMART Patrol di Resor Suban dan Jalan Lintas Tengah Merlung-SimPang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabafung Barat. Truk Mitsubishi Colt Diesel yang berisi sekitar 9 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang diidentifikasi hanya dengan inisial S (46) mengaku telah belasan kali mengangkut kayu dari wilayah yang sama tanpa melengkapi dokumen yang diperlukan. Kasus ini merupakan kasus ke-7 pembalakan liar di TNBT 2026 menurut laporan Media Indonesia, sementara SINDOnews tidak menyebutkan urutan kasus ini.
Truk dan muatan kayu olahan beserta pengemudinya diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan untuk penyidikan lanjutan guna mengungkap rantai peredaran kayaw ilegal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
20 Agustus 2026 pukul 22.50 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Truk Kayu Ilegal Diamankan, Kemenhut Telusuri Pemasok hingga Penerima
21 Agustus 2026 pukul 15.05 · Baca aslinya ↗