Truk Kayu Ilegal Diamankan, Kemenhut Telusuri Pemasok hingga Penerima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut kayu olahan sekitar 9 meter kubik tanpa dokumen sah di Jalan Lintas Tengah Merlung-SimPang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengamanan ini dilakukan saat petugas melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penyidik menetapkan S (46) sebagai tersangka dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu dari wilayah yang sama tanpa melengkapi dokumen yang diperlukan. Truk dan muatan kayu olahan beserta pengemudinya diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan adanya pola pengangkutan kayu ilegal yang berulang dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi kayu liar yang merusak ekosistem.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.50
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.27
Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Kemenhut Buru Pemasok hingga Penerima
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.52
Kemenhut Bongkar Jalur Kayu Ilegal dari TN Bukit Tigapuluh, Pemasok Ditelusuri
Berita terkait
Kemenhut Terjunkan Tim Ahli Dalami Kebakaran Bromo
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 08.32
Pemerintah gandeng Interpol usut kejahatan lingkungan
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 12.20
Turun ke Jalan, KNPI Riau Tagih Penanganan Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.01
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30