Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatra menangkap seorang pria berusia 46 tahun atas dugaan pengangkutan kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Selama SMART Patrol di Resor Suban, petugas menahan truk Mitsubishi Colt Diesel berisi 9 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen. Penyidik menetapkan tersangka yang mengaku sering mengangkut kayu tanpa izin. Kasus ini merupakan kasus ke-7 pembalakan liar di TNBT 2026. Barang bukti diamankan untuk penyidikan lanjutan untuk mengungkap rantai peredaran kayu ilegal.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 16.57
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 11.41
Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 01.00
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30