Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatra menangkap seorang pria berusia 46 tahun atas dugaan pengangkutan kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Selama SMART Patrol di Resor Suban, petugas menahan truk Mitsubishi Colt Diesel berisi 9 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen. Penyidik menetapkan tersangka yang mengaku sering mengangkut kayu tanpa izin. Kasus ini merupakan kasus ke-7 pembalakan liar di TNBT 2026. Barang bukti diamankan untuk penyidikan lanjutan untuk mengungkap rantai peredaran kayu ilegal.

Berita terkait