Terpidana Kasus Pencabulan Mas Bechi Mendapat Pembebasan Bersyarat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025. Ditjenpas Kemenimipas menegaskan bahwa status tersebut adalah pembebasan bersyarat, bukan bebas murni, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03/2025 tanggal 15 Agustus 2025. Ditjenpas menyatakan tidak ada perlakuan khusus dan proses dilakukan sesuai aturan program integrasi.
Terdapat perbedaan informasi mengenai durasi hukuman. Detik.com menyebutkan Bechi menjalani program pembebasan bersyarat selama hukumannya 7 tahun sejak penahanan 8 Juli 2022. Sementara itu, JPNN.com mengklaim bahwa meskipun divonis tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, hukuman Bechi dipotong menjadi tiga tahun karena berkelakuan baik. Saat ini, Mas Bechi berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Ditjenpas Jelaskan soal Mas Bechi Jombang Bebas Bersyarat
21 September 2026 pukul 16.38 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Terpidana Pencabulan Santriwati di Jombang Mas Bechi Bebas Lebih Awal
21 September 2026 pukul 17.42 · Baca aslinya ↗