Ditjenpas Jelaskan soal Mas Bechi Jombang Bebas Bersyarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditjenpas Kemenimipas menjelaskan status pembebasan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang terpidana kasus pencabulan di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Statusnya adalah pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03/2025 tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari kemudian, pada 20 Agustus 2025, Bechi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang. Ditjenpas menegaskan tidak ada perlakuan khusus, semua warga binaan diproses sesuai aturan program integrasi. Bechi menjalani program PB selama hukumannya 7 tahun sejak penahanan pada 8 Juli 2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.42
Terpidana Pencabulan Santriwati di Jombang Mas Bechi Bebas Lebih Awal
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.48
Bechi Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Bebas Sejak 20 Agustus 2025
Berita terkait
Oknum Guru SMA di Jombang Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswinya
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.44
Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki
Detik.com · 8 September 2026 pukul 00.07
Mas Bechi Jombang Pemerkosa Santriwati Ternyata Sudah Bebas
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 20.24
Divonis 7 Tahun Penjara, Bechi Anak Kiai Baru Jalani 3 Tahun 1 Bulan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.01