Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditjenpas Jelaskan soal Mas Bechi Jombang Bebas Bersyarat

Ditjenpas Kemenimipas menjelaskan status pembebasan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang terpidana kasus pencabulan di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Statusnya adalah pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03/2025 tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari kemudian, pada 20 Agustus 2025, Bechi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang. Ditjenpas menegaskan tidak ada perlakuan khusus, semua warga binaan diproses sesuai aturan program integrasi. Bechi menjalani program PB selama hukumannya 7 tahun sejak penahanan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait