Tiga Tersangka Ditahan Terkait Rekrutmen 83 Anak untuk Kerusuhan 27 Agustus
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polisi menahan tiga tersangka (B, N, dan P/F) yang diduga merekrut 83 anak untuk terlibat kerusuhan 27 Agustus 2026 di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Para tersangka memprovokasi anak-anak dengan janji bayaran antara Rp40.000 hingga Rp55.000. Rincian rekrutmen terdiri dari 53 anak oleh B, 22 anak oleh N, dan 8 anak oleh P. Seluruh anak berhasil diamankan aparat sebelum mencapai lokasi.
Bukti transaksi menunjukkan B menerima Rp2,35 juta, N Rp842.500, dan P Rp250.000, dengan total keuntungan pribadi Rp3.452.500. Detik.com menyebutkan perekrutan ini dilakukan secara berulang karena kerentanan psikologis anak, sementara Liputan6.com menekankan penggunaan langkah preventive strike oleh polisi untuk melindungi anak.
Ketiga tersangka dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi. Ancaman hukuman meliputi pasal 76 huruf H dan 87 dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta pasal 76I juncto 88 dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
12 September 2026 pukul 15.45 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Ada Bukti Transaksi, Rekrutmen Anak di Kerusuhan Bukan yang Pertama Kali
12 September 2026 pukul 17.05 · Baca aslinya ↗