Ada Bukti Transaksi, Rekrutmen Anak di Kerusuhan Bukan yang Pertama Kali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi anak dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Bukti transaksi keuangan menunjukkan perekrutan anak di bawah umur dilakukan secara berulang. Polisi telah menahan tiga tersangka (B, N, dan F alias P) yang memprovokasi anak-anak untuk terlibat aksi unjuk rasa dengan iming-iming upah antara Rp40.000 hingga Rp55.000.
Total 83 anak direkrut oleh ketiga tersangka, dengan rincian 53 anak oleh tersangka B, 22 anak oleh tersangka N, dan 8 anak oleh tersangka P. Para pelaku meraup keuntungan pribadi total Rp3.452.500 dari aksi tersebut. Anak-anak menjadi sasaran karena kerentanan psikologis, mudah terprovokasi, serta dorongan solidaritas kelompok sebaya.
Ketiga tersangka kini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi. Seluruh anak yang direkrut berhasil diamankan aparat sebelum mencapai lokasi kerusuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 15.45
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
kumparan · 12 September 2026 pukul 17.20
Perusuh Aksi 27 Agustus Diduga Dibayar Rp 40 Ribu-Rp 70 Ribu per Orang
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 16.20
Polda Metro Ungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan Jakarta 27 Agustus
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 16.20
Polda Metro Ungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus di Jakarta
Berita terkait
Waka Komisi VIII DPR Dorong Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh 27 Agustus
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.38
Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 15.30
Polisi Tangkap 3 Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak di Ricuh 27 Agustus
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.35
Rekrut Anak untuk Kerusuhan 27 Agustus, 3 Tersangka Total Raup Rp 3,4 Juta
Detik.com · 12 September 2026 pukul 14.15