Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Tersangka Dituduh Gelapkan Rp1,28 Miliar dari Kreator TikTok Melalui Gift Paus

Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Z (karyawan), A (kekasih/kekasir Z), dan L (pembantu) dalam kasus penggelapan uang Rp1,28 miliar milik kreator TikTok Vilmei. Modusnya, uang hasil afiliator dari akun Vilmei dibeli koin TikTok, kemudian diubah menjadi gift paus dan dikirim ke akun tersangka. Gift tersebut diuangkan dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. TikTok akan dimintai keterangan untuk menghitung total koin yang dibeli korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan tiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menurut tiap media