Tiga Tersangka Dituduh Gelapkan Rp1,28 Miliar dari Kreator TikTok Melalui Gift Paus
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Z (karyawan), A (kekasih/kekasir Z), dan L (pembantu) dalam kasus penggelapan uang Rp1,28 miliar milik kreator TikTok Vilmei. Modusnya, uang hasil afiliator dari akun Vilmei dibeli koin TikTok, kemudian diubah menjadi gift paus dan dikirim ke akun tersangka. Gift tersebut diuangkan dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. TikTok akan dimintai keterangan untuk menghitung total koin yang dibeli korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan tiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Siasat Karyawan Kuras Uang TikTok Vilmei Rp1,28 M: Kirim Gift Paus
1 September 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Polisi Ungkap Modus Karyawan Vilmei Gelapkan Rp1,28 Miliar: Beli Koin hingga Gift Paus
1 September 2026 pukul 17.13 · Baca aslinya ↗