Polisi Ungkap Modus Karyawan Vilmei Gelapkan Rp1,28 Miliar: Beli Koin hingga Gift Paus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengungkap modus penggelapan uang Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya. Uang hasil afiliator TikTok korban dialihkan dengan membeli koin TikTok, kemudian diubah menjadi gift seperti paus dan dikirim ke akun tersangka. Gift tersebut diterima, diuangkan, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau pembelian barang. Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak TikTok. Tiga tersangka yaitu Z (karyawan), A (kekasir Z), dan L (pembantu) telah ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Siasat Karyawan Kuras Uang TikTok Vilmei Rp1,28 M: Kirim Gift Paus
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.47
Karyawan Ngaku Pakai Duit Rp 1,2 M Kreator Vilmei buat Kebutuhan Harian
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.59
Duit Rp 1,2 M Vilmei Hasil TikTok Dikuras Karyawan: Beli Koin-Kasih Gift
Berita terkait
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Uang Tiktokers Vilmei Rp1,28 M
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.30
Uang Rp 1,2 Miliar TikTokers Vilmei Raib, Satu Terduga Pelaku Diamankan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 17.21
3 Tersangka Penggelapan Duit Rp 1,2 M Vilmei: Karyawan Bareng Pacarnya
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 11.54
Vilmei Bongkar Modus Dugaan Penggelapan Dana Rp1,2 Miliar oleh Karyawannya
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.45