Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Modus Karyawan Vilmei Gelapkan Rp1,28 Miliar: Beli Koin hingga Gift Paus

Polisi mengungkap modus penggelapan uang Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya. Uang hasil afiliator TikTok korban dialihkan dengan membeli koin TikTok, kemudian diubah menjadi gift seperti paus dan dikirim ke akun tersangka. Gift tersebut diterima, diuangkan, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau pembelian barang. Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak TikTok. Tiga tersangka yaitu Z (karyawan), A (kekasir Z), dan L (pembantu) telah ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait