Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Persidangan Kasus Ijazah Jokowi vs Roy Suryo di PN Jakarta Timur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Tim hukum Roy Suryo mendesak agar Jokowi hadir langsung untuk memberikan keterangan terkait riwayat pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985, sementara Jokowi menyatakan kesiapannya menampilkan seluruh dokumen pendidikan di pengadangan. Roy Suryo menuntut kehadiran langsung Jokowi, bukan hanya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau secara daring, dan menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan semakin kuat dengan klaim bahwa ijazah yang dipersoalkan 99,9% palsu.

Perbedaan muncul mengenai isi BAP terhadap Jokowi. Tim hukum Roy Suryo menyatakan bahwa hanya 5-6 pertanyaan dalam BAP yang berkaitan dengan ijazah dan latar belakang pendidikan Jokowi, sementara sebagian besar isi BAP berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka menilai hanya sekitar 10% isi BAP yang relevan dengan proses akademik.

Sementara itu, Jokowi menantang pihak yang meragukan keaslian ijazahnya untuk membawa bukti lengkap ke persidangan. Kehadiran Jokowi dan keterangan dari UGM akan menjadi bagian dominan dalam pembuktian, bersama hasil forensik dari Puslabfor Mabes Polri. Roy juga menolak agar perkaranya digabungkan dengan kasus serupa terhadap Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), karena jadwal sidang keduanya berbeda jauh.

Menurut tiap media