Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,5 T, OJK Catat 22,93 Juta Akun hingga Juli 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 20,52 triliun hingga Juli 2026, didukung oleh 22,93 juta akun konsumen perdagangan aset keuangan digital. Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Juli 2026 tercatat Rp 3,41 triliun. Infrastruktur pasar meliputi dua bursa aset keuangan digital (CFX dan ICX), dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital berizin. Pada bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan, sementara bursa ICX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Perbedaan melaporkan angka transaksi kripto. Detik.com mencatat nilai transaksi kripto mencapai Rp 20,52 triliun, sementara kumparan melaporkan Rp 20,5 triliun dengan penurunan 28 persen dari Rp 28,58 triliun pada bulan sebelumnya. Kedua sumber sepakat pada nilai transaksi derivatif sebesar Rp 3,41 triliun dan jumlah akun sebesar 22,93 juta hingga Juli 2026.
OJK juga mencatat adanya 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Melalui proses sandbox berdasarkan POJK Nomor 3 tahun 2024, hingga akhir Juli 2026 OJK telah melayani 343 permintaan konsultasi dengan tujuh peserta yang dinyatakan lulus, meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T
27 Agustus 2026 pukul 11.58 · Baca aslinya ↗
kumparan
Transaksi Kripto di RI Anjlok 28 Persen Jadi Rp 20,5 T per Juli 2026
27 Agustus 2026 pukul 13.53 · Baca aslinya ↗