Transaksi Kripto di RI Anjlok 28 Persen Jadi Rp 20,5 T per Juli 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 20,5 triliun pada Juli 2026, mengalami penurunan sebesar 28 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 28,58 triliun. Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Juli 2026 tercatat Rp 3,41 triliun. Jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.
Infrastruktur pasar kripto di Indonesia telah lengkap dengan dua bursa aset keuangan digital (CFX dan ICX), dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 27 pedagang aset keuangan digital berizin. Pada bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan, sementara bursa ICX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
OJK juga mencatat adanya 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Melalui proses sandbox berdasarkan POJK Nomor 3 tahun 2024, hingga akhir Juli 2026 OJK telah melayani 343 permintaan konsultasi dengan tujuh peserta yang dinyatakan lulus, meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.58
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.00
Bandar Kripto Penipu Kabur, Aset Nasabah Rp 1,7 Triliun Nyangkut
Berita terkait
Pengguna Kripto RI Tembus 22 Juta, Industri Butuh Ini biar Dilirik Institusi
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.30
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 28,58 T
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.59
228 Pedagang Kripto Ilegal Disetop
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.30
Pengguna Kripto Indonesia Tembus 22,69 Juta, Industri Ditantang Makin Kompetitif
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 20.20