Usul Batas Minimal Dukungan Capres-Cawapres dari Dua Fraksi DPR
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Tiga media melaporkan wacana revisi UU Pemilu untuk membatasi calon presiden-cawapres minimal mendukung dari dua fraksi partai parlemen. Golkar mendukung usul tersebut demi mencegah jumlah capres terlalu banyak atau sedikit. NasDem awalnya mengusulkan syarat minimal dua fraksi, sementara Demokrat awalnya menyatakan syarat minimal tiga partai. PDIP belum memberi posisi resmi, tetapi menyatakan perlu diatur batas maksimal dukungan fraksi. PAN setuju dengan usul minimal dua partai, menganggap tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold. MK 2023 telah menghapus ambang batas 20 persen karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat (2).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Golkar Dukung Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Agar Capres Tak Terlalu Banyak
20 September 2026 pukul 18.51 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Wacana Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi Kembali Mencuat
21 September 2026 pukul 08.12 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
21 September 2026 pukul 13.54 · Baca aslinya ↗