Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Usul Batas Minimal Dukungan Capres-Cawapres dari Dua Fraksi DPR

Tiga media melaporkan wacana revisi UU Pemilu untuk membatasi calon presiden-cawapres minimal mendukung dari dua fraksi partai parlemen. Golkar mendukung usul tersebut demi mencegah jumlah capres terlalu banyak atau sedikit. NasDem awalnya mengusulkan syarat minimal dua fraksi, sementara Demokrat awalnya menyatakan syarat minimal tiga partai. PDIP belum memberi posisi resmi, tetapi menyatakan perlu diatur batas maksimal dukungan fraksi. PAN setuju dengan usul minimal dua partai, menganggap tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold. MK 2023 telah menghapus ambang batas 20 persen karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat (2).

Menurut tiap media