Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
PAN setuju dengan usul calon presiden dan wakil presiden minimal diusung oleh minimal dua partai politik peserta pemilu. Hal ini tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Presidential Treshold (PT) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK mengubah interpretasi Pasal 222 dan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945, sehingga tidak lagi wajib pasangan calon didukung oleh partai dengan persentase kursi DPR tertentu. Viva Yoga Mauladi (PAN) menyatakan usulan minimal dua partai merupakan bentuk rekayase konstitusional open legal policy yang disepakati bersama seluruh partai peserta pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 08.12
Wacana Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi Kembali Mencuat
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.51
Golkar Dukung Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Agar Capres Tak Terlalu Banyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.37
PDIP Setuju Capres Minimal Didukung 2 Partai, Tapi Ada Syarat: Koalisi Tak Boleh Kegemukan! Sindir Siapa?
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.23
PKS soal Usul Capres Minimal Didukung 2 Fraksi: Putusan MK Tegas dan Jelas
Berita terkait
Patuh Putusan MK, PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.19
Said PDIP Usul Batas Atas Jumlah Partai yang Bisa Usung Capres-Cawapres
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.30
PDIP Sebut Wacana Capres Didukung Minimal 2 Fraksi Masuk Akal
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.52
PDIP Usul Capres Maksimal Didukung Empat Parpol: Biar Ada Kompetisi
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.52