Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai

PAN setuju dengan usul calon presiden dan wakil presiden minimal diusung oleh minimal dua partai politik peserta pemilu. Hal ini tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Presidential Treshold (PT) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK mengubah interpretasi Pasal 222 dan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945, sehingga tidak lagi wajib pasangan calon didukung oleh partai dengan persentase kursi DPR tertentu. Viva Yoga Mauladi (PAN) menyatakan usulan minimal dua partai merupakan bentuk rekayase konstitusional open legal policy yang disepakati bersama seluruh partai peserta pemilu.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait