Usulan Perampasan Aset dari Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, serta Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendukung agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya. Yerikho menilai judol perlu dipertimbangkan karena perputaran uangnya yang besar dan potensi keterkaitannya dengan aliran hasil tindak pidana lainnya. Sementara itu, Safaruddin menyoroti bahwa meskipun transaksi judi online bernilai triliunan rupiah, jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara hanya sebesar miliaran rupiah karena aset-aset tersebut tidak bertuan. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun, dengan deposit Semester I 2026 sebesar Rp 22 triliun, sementara dana yang telah disita sebesar Rp 588,62 miliar. Perbedaan angka antara kedua media terletak pada penyebutan tahun data (2026) dan fokus pada perbandingan nilai transaksi versus aset yang berhasil disita.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset
23 September 2026 pukul 11.57 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
DPR Usul RUU Perampasan Aset Bidik Harta dari Tindak Pidana Judi Online
24 September 2026 pukul 10.38 · Baca aslinya ↗