Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Usulan Perampasan Aset dari Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, serta Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendukung agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya. Yerikho menilai judol perlu dipertimbangkan karena perputaran uangnya yang besar dan potensi keterkaitannya dengan aliran hasil tindak pidana lainnya. Sementara itu, Safaruddin menyoroti bahwa meskipun transaksi judi online bernilai triliunan rupiah, jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara hanya sebesar miliaran rupiah karena aset-aset tersebut tidak bertuan. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun, dengan deposit Semester I 2026 sebesar Rp 22 triliun, sementara dana yang telah disita sebesar Rp 588,62 miliar. Perbedaan angka antara kedua media terletak pada penyebutan tahun data (2026) dan fokus pada perbandingan nilai transaksi versus aset yang berhasil disita.

Menurut tiap media