DPR Usul RUU Perampasan Aset Bidik Harta dari Tindak Pidana Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dari Fraksi PDIP, mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat mencakup aset yang berasal dari tindak pidana judi online (judol). Menurutnya, aparat penegak hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sering menemukan transaksi judol dengan nilai yang sangat besar, namun jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara relatif kecil karena aset-aset tersebut tidak bertuan. Dia menyampaikan bahwa uang yang terlibat dalam judi online justru berasal dari rakyat kecil, termasuk pegawai dengan gaji rendah, dengan total transaksi mencapai triliunan rupiah, namun hanya sebesar miliaran yang berhasil disita.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.57
Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.40
Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapart Dijalankan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.40
Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapat Dijalankan
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.32
IMC: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Penguasa Tindas Warga
Berita terkait
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.58
DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.58
Perputaran Uang Judol Rp 86 Triliun, Sahroni: Harus Dimusnahkan Karena Merusak Hidup Rakyat
JawaPos · 4 September 2026 pukul 16.30
Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.15