Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam daftar kejahatan yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya. Yerikho menilai judol perlu dipertimbangkan karena perputaran uangnya yang besar dan potensi keterkaitannya dengan aliran hasil tindak pidana lainnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun. Pada Semester I 2026, total deposit judi online mencapai Rp 22 triliun. Sementara itu, dana judi online yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp 588,62 miliar. Yerikho menyoroti adanya celah dalam penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih spesifik.
Selain itu, Yerikho menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi terkait RUU Perampasan Aset dengan berbagai undang-undang lain seperti KUHAP, UU KPK, dan UU TPPU. Ia juga meminta agar RUU tidak hanya memperluas kewenangan negara, tetapi juga membangun sistem hukum yang efektif untuk menemukan, menelusuri, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Yerikho juga menyoroti perlunya batasan kewenangan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.27
Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.30
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
Berita terkait
Perputaran Uang Judol Rp 86 Triliun, Sahroni: Harus Dimusnahkan Karena Merusak Hidup Rakyat
JawaPos · 4 September 2026 pukul 16.30
Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.15
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.58
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.58