Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset

Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam daftar kejahatan yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya. Yerikho menilai judol perlu dipertimbangkan karena perputaran uangnya yang besar dan potensi keterkaitannya dengan aliran hasil tindak pidana lainnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun. Pada Semester I 2026, total deposit judi online mencapai Rp 22 triliun. Sementara itu, dana judi online yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp 588,62 miliar. Yerikho menyoroti adanya celah dalam penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih spesifik.

Selain itu, Yerikho menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi terkait RUU Perampasan Aset dengan berbagai undang-undang lain seperti KUHAP, UU KPK, dan UU TPPU. Ia juga meminta agar RUU tidak hanya memperluas kewenangan negara, tetapi juga membangun sistem hukum yang efektif untuk menemukan, menelusuri, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Yerikho juga menyoroti perlunya batasan kewenangan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait