Usulan Perluasan Lingkup RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Perpajakan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi XI DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan perbankan, perpajakan, perdagangan manusia, narkotika, senjata, dan organ. Anggota Komisi XI Harris Turino menegaskan pentingnya cakupan berbagai tindak pidana tersebut dalam aturan ini. DPR saat ini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan lanjutan pada 15 Desember 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum membahas substansi RUU tersebut, namun membuka kemungkinan penerapan sanksi perampasan aset bagi wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban. Purbaya menekankan perlunya batasan keadilan yang jelas untuk membedakan antara pelanggaran sengaja dengan masyarakat yang hanya lalai atau lupa membayar pajak agar tidak merugikan warga biasa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini
8 September 2026 pukul 16.51 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
RUU Perampasan Aset Bakal Bidik Warga Tak Bayar Pajak? Ini Kata Purbaya
8 September 2026 pukul 17.00 · Baca aslinya ↗