Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Usulan Perluasan Lingkup RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Perpajakan

Komisi XI DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan perbankan, perpajakan, perdagangan manusia, narkotika, senjata, dan organ. Anggota Komisi XI Harris Turino menegaskan pentingnya cakupan berbagai tindak pidana tersebut dalam aturan ini. DPR saat ini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan lanjutan pada 15 Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum membahas substansi RUU tersebut, namun membuka kemungkinan penerapan sanksi perampasan aset bagi wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban. Purbaya menekankan perlunya batasan keadilan yang jelas untuk membedakan antara pelanggaran sengaja dengan masyarakat yang hanya lalai atau lupa membayar pajak agar tidak merugikan warga biasa.

Menurut tiap media