Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Perampasan Aset Ditantang Karena Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Politik

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan UU Perampasan Aset tidak boleh diterapkan sewenang-wenang karena mencakup 13 jenis tindak pidana non-korupsi seperti narkoba, terorisme, perdagangan manusia, dan pelanggaran perpajakan. Risiko utama adalah penyalahgunaan sebagai alat kekuasaan politik untuk merampas aset masyarakat biasa. Komisi III sedang menyiapkan mekanisme pengawasan yang kuat serta sanksi hukum, etika, profesi, dan pidana bagi penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang. Media kedua menyebut jumlah laporan publik yang khawatir UU ini berpotensi mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam suara kritis. Kedua media sejalan menekankan prinsip konstitusi harus dijunjung tinggi dengan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Menurut tiap media