Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Rakyat Dikhawatirkan Jadi Korban UU Perampasan Aset, Ini Solusi Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan solusi agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak menimbulkan korban di kalangan masyarakat. UU ini tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup 13 jenis kejahatan lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, hingga pelanggaran di sektor perpajakan, perbankan, dan lingkungan hidup. Komisi III menerima banyak laporan publik yang khawatir UU ini berpotensi disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara kritis.

Habiburokhman menekankan bahwa prinsip konstitusi harus dijunjung tinggi, dengan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aset warga biasa pun berpotensi dirampas, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan pajak.

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Komisi III DPR sedang merumuskan mekanisme pengawasan yang tepat. Habiburokhman mendorong pembentukan lembaga khusus yang berwenang menindak aparat yang menyalahgunakan kekuasaan, lengkap dengan sanksi hukum, etika, maupun pidana. Ia menegaskan bahwa penerapan UU Perampasan Aset menuntut aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas agar tidak menjadi alat kekuasaan untuk menganiaya masyarakat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait