Habiburokhman: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan UU Perampasan Aset tidak boleh diterapkan sewenang-wenang. Ia menekankan kekhawatiran cakupan UU ini mencakup 13 jenis tindak pidana non-korupsi seperti narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. Risiko utama, kata dia, adalah potensi penyalahgunaan sebagai alat kekuasaan politik untuk merampas aset masyarakat biasa. Oleh karena itu, dia menuntut adanya mekanisme pengawasan yang kuat serta sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan perampasan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 13.55
KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07
Aset Berharga
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.00
MUI Apresiasi Komitmen DPR Sahkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.27
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.51