Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan Politik

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan UU Perampasan Aset tidak boleh diterapkan sewenang-wenang. Ia menekankan kekhawatiran cakupan UU ini mencakup 13 jenis tindak pidana non-korupsi seperti narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. Risiko utama, kata dia, adalah potensi penyalahgunaan sebagai alat kekuasaan politik untuk merampas aset masyarakat biasa. Oleh karena itu, dia menuntut adanya mekanisme pengawasan yang kuat serta sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan perampasan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait