UU Perampasan Aset Diusulkan Sertakan Judi Online, IMC Khawatir Jadi Alat Tindas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktur Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurut data yang disampaikan, proyeksi perputaran judi online mencapai Rp286,84 triliun pada 2026 dengan total deposit Rp22 triliun pada semester I 2026, sementara negara hanya berhasil menyita Rp588,62 miliar. Yerikho menyoroti bahwa sekitar 80 persen dana judi online belum berhasil disita dan khawatir dana tersebut dapat dialihkan ke sektor pertambangan, pertanian, atau aset luar negeri.
IMC menekankan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan untuk menindas warga negara. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Yerikho menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, asas praduga tidak bersalah, dan perlindungan HAM untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. IMC juga mengusulkan pembentukan komite pengawas independen sebagai langkah pengamanan.
Terkait dengan ketentuan illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak wajar), IMC menyoroti risiko penyalahgunaan untuk menyasar lawan politik jika mekanisme pembuktiannya tidak jelas. Meskipun mengusulkan agar aturan judi online dimasukkan dalam RUU karena keterkaitannya dengan pencucian uang melalui aset digital, IMC mencatat bahwa keamanan siber aparat penegak hukum saat ini masih minim. Fokus utama RUU ini tetap pada pemulihan hasil rampasan negara yang dilakukan secara jelas dan terukur.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
23 September 2026 pukul 12.27 · Baca aslinya ↗
kumparan
IMC: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Penguasa Tindas Warga
23 September 2026 pukul 15.32 · Baca aslinya ↗