Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset

Direktur Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurut data, perputaran judi online diproyeksikan Rp286,84 triliun per 2026 dengan deposit Rp22 triliun pada semester I 2026, sementara negara baru berhasil menyita Rp588,62 miliar. Yerikho menyoroti 80 persen dana judi online belum disita dan khawatir dapat dialihkan ke sektor pertambangan, pertanian, atau aset luar negeri. Ia juga menekankan pentingnya aturan spesifik soal kewenangan, batasan waktu, dan prosedur untuk mencegah abusif kekuasaan pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait