Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurut data, perputaran judi online diproyeksikan Rp286,84 triliun per 2026 dengan deposit Rp22 triliun pada semester I 2026, sementara negara baru berhasil menyita Rp588,62 miliar. Yerikho menyoroti 80 persen dana judi online belum disita dan khawatir dapat dialihkan ke sektor pertambangan, pertanian, atau aset luar negeri. Ia juga menekankan pentingnya aturan spesifik soal kewenangan, batasan waktu, dan prosedur untuk mencegah abusif kekuasaan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.57
Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.35
Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
Berita terkait
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.25
Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.40
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.46