Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Terkait Kasus Ijazah Palsu

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 untuk memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini dikaitkan dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 217/Pid.B/2026/PN PGP. Keputusan ini berlaku efektif sejak 7 Agustus 2026, lebih dari satu bulan sebelum ditetapkannya Keppres pada 23 September 2026.

Selama masa pemberhentian sementara ini, seluruh tugas dan wewenang Wakil Gubernur akan dikelola langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani, hingga ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hellyana menyatakan menerima keputusan ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, dalam persidangan, Pj Sekda Babel Ferry Afrianto menyampaikan bahwa Universitas Azzahra tidak memiliki catatan Hellyana sebagai lulusan Sarjana Hukum. Data PDDIKTI menunjukkan bahwa Hellyana terdaftar pada April 2012 namun mengundurkan diri pada periode 2014 hingga 2015. Hal ini juga memengaruhi pendaftarannya di Program Magister Institut Pahlawan 12, yang dianggap tidak memiliki ijazah sarjana yang sah.

Menurut tiap media