Ngaku Sarjana Hukum, Wagub Babel Dicopot Usai Tersandung Kasus Ijazah Palsu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung melalui Keppres Nomor 102/P Tahun 2026. Langkah administrasi ini diambil karena Hellyana sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dengan ancaman pidana di atas 10 tahun.
Dalam persidangan, Pj Sekda Babel Ferry Afrianto mengungkapkan bahwa Universitas Azzahra tidak memiliki data Hellyana sebagai lulusan Sarjana Hukum. Data PDDIKTI menunjukkan Hellyana terdaftar pada April 2012 namun mengundurkan diri pada 2014-2015. Hal ini juga berdampak pada status pendaftarannya di Program Magister Institut Pahlawan 12 karena dianggap tidak memiliki ijazah S1.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 11.23
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Usai Jadi Terdakwa Ijazah Palsu
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 07.36
Jejak Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana
Detik.com · 28 September 2026 pukul 21.59
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu
Berita terkait
Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa dengan Pasal yang Sama dengan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.50
Ini Dia Pesan Khusus Megawati untuk Roy Suryo...
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 21.34
Gus Nur: Kalau Ada yang Bisa Datangkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan, Saya Cium Kakinya
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.40
Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.50