Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Usai Jadi Terdakwa Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026. Langkah ini diambil karena Hellyana berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 217/Pid.B/2026/PN PGP.

Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 ini berlaku efektif sejak 7 Agustus 2026. Selama masa pemberhentian sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), tugas dan wewenang Wakil Gubernur akan dijalankan langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani. Hellyana menyatakan menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait