Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Usai Jadi Terdakwa Ijazah Palsu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026. Langkah ini diambil karena Hellyana berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 217/Pid.B/2026/PN PGP.
Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 ini berlaku efektif sejak 7 Agustus 2026. Selama masa pemberhentian sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), tugas dan wewenang Wakil Gubernur akan dijalankan langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani. Hellyana menyatakan menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.50
Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa dengan Pasal yang Sama dengan Roy Suryo
Detik.com · 28 September 2026 pukul 21.59
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 21.34
Ini Dia Pesan Khusus Megawati untuk Roy Suryo...
Berita terkait
Gus Nur: Kalau Ada yang Bisa Datangkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan, Saya Cium Kakinya
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.40
Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.50
Bukan Putusan Hakim, Ada Satu Momen yang Paling Ditunggu dalam Sidang Roy Suryo
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 07.55
Tuding Ada Pemilik Asli Ijazah UGM yang 'Hilang', Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Riwayat Sekolah Jokowi!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 20.20