Wamendagri Dukung Pemindahan Tata Kelola PPPK Guru dari Pemda ke Pusat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan Kementerian Dalam Negeri siap mengawal pengalihan tata kelola PPPK guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pengalihan dilakukan untuk menanggapi distribusi guru yang belum merata antar wilayah dan kapasitas fiskal daerah yang terbatas.
Dalam keterangan, Ribka menekankan perlunya regulasi dan mekanisme yang jelas sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut. Proses ini juga memerlukan mitigasi risiko kepegawaian, fiskal, dan administrasi selama transisi.
Kedua sumber melaporkan bahwa pengalihan ini diharapkan memberikan kepastian status bagi guru serta memperbaiki distribusi guru secara nasional. Kumparan menyebutkan kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi CPNS dan kebutuhan guru ASN yang akan dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun, sementara Detik.com menambahkan bahwa pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada 16 September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pusat
16 September 2026 pukul 16.48 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru dari Pemda ke Pusat
16 September 2026 pukul 17.09 · Baca aslinya ↗