Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk Investasi-PSN

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanah ulayat masyarakat adat yang telah diakui tidak boleh dialihfungsikan sepihak oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan investasi atau proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, pengalihan fungsi tanah ulayat yang telah diakui melalui perundang-undangan tidak dibenarkan, dan perlindungan terhadap tanah tersebut harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bima juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan nasional ke dalam tata ruang daerah (RTRW) guna mencegah terjadinya pemberian izin yang bertumpang ganda. Integrasi ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor untuk memastikan penggunaan lahan yang konsisten dan transparan di seluruh tingkat pemerintahan.

Di sisi lain, ia menyoroti penggunaan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagai bagian dari digitalisasi pengelolaan aset desa. Menurut Detik.com, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa, sementara kumparan melaporkan angka yang sama namun menambahkan bahwa jumlah ini di antara total 75.266 desa di seluruh Indonesia.

Menurut tiap media