Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Wanita di Jaktim Curi Uang dan HP, Motif untuk Clubbing

Seorang wanita berinisial S alias Caca (21 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah di Jakarta Timur. Aksi pencuriannya pertama tercatat pada 27 Juni 2026 di Cipinang Cempedak, saat korban sedang menunaikan salat Asar. Caca masuk ke rumah korban yang pintunya tertutup namun tidak terkunci, lalu mengambil ponsel Samsung S23 Ultra warna hijau. Korban menyadari kehilangan ponsel setelah selesai salat dan melaporkan kejadian ke kepolisian setelah melihat rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Caca sebagai pelaku. Ia berhasil ditangkap di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 4 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, Caca diduga melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi, termasuk Malaka Jaya dan Duren Sawit pada 17 Agustus 2026 dengan membawa kabur uang Rp 3 juta, serta di Cibubur dengan uang Rp 15 juta.

Caca mengaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman beralkohol. Barang bukti berupa sepasang sandal hitam dan celana panjang abu-abu diserahkan kepada kepolisian. Atas perbuatannya, Caca dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut tiap media