Warga China Dideportasi dari Madiun karena Overstay dan Kerja Ilegal
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun mendeportasi seorang warga negara China berinisial ZK berusia 46 tahun karena melakukan pelanggaran keimigrasian. ZK ditemukan telah melewati masa izin tinggalnya sejak 27 Juni 2026 dan bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Kota Madiun tanpa izin kerja yang sah.
Sebelumnya, ZK memiliki Izin Tinggal Terbatas yang disponsori oleh sebuah perusahaan di Semarang. Namun, hubungan kerja dengan perusahaan tersebut telah berakhir, dan ZK kabur ke Madiun untuk bekerja secara ilegal. Keberadaannya dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak imigrasi.
Proses pemeriksaan mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Satu sumber menyebutkan bahwa deportasi didasarkan pada Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian, dengan ZK dideportasi dan ditangkal pada 11 Agustus 2026. Sumber lain hanya mengonfirmasi deportasi tanpa merinci aspek hukum atau tanggal penangkalan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
14 Agustus 2026 pukul 00.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun
14 Agustus 2026 pukul 14.09 · Baca aslinya ↗