Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, Jawa Timur, menahan dan mengeksekusi deportasi seorang warga negara China berinisial ZK (46) yang tersangketa melakukan overstay dan bekerja secara ilegal sebagai koki di sebuah restoran di Kota Madiun. ZK sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori oleh sebuah perusahaan di Semarang, namun hubungan kerjanya dengan sponsor tersebut telah putus. Setelah kabur dari sponsor, ZK bekerja tanpa izin yang sah di Madiun. Informasi tentang keberadaannya diperoleh dari laporan masyarakat, dan keterangannya mengonfirmasi overstay sejak 27 Juni 2026. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian. Setelah pemeriksaan, ZK dideportasi dan ditangkal pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait