Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, Jawa Timur, menahan dan mengeksekusi deportasi seorang warga negara China berinisial ZK (46) yang tersangketa melakukan overstay dan bekerja secara ilegal sebagai koki di sebuah restoran di Kota Madiun. ZK sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori oleh sebuah perusahaan di Semarang, namun hubungan kerjanya dengan sponsor tersebut telah putus. Setelah kabur dari sponsor, ZK bekerja tanpa izin yang sah di Madiun. Informasi tentang keberadaannya diperoleh dari laporan masyarakat, dan keterangannya mengonfirmasi overstay sejak 27 Juni 2026. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian. Setelah pemeriksaan, ZK dideportasi dan ditangkal pada 11 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.09
Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.11
Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Tendang 18 WNA Nakal, Terlibat Prostitusi & Overstay
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.23
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49