Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara China berinisial ZK (46) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. ZK kedapatan overstay sejak 27 Juni 2026 dan bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun tanpa izin kerja yang sah.
Sebelumnya, ZK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori oleh sebuah perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang, ZK ternyata sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahaan sponsornya. ZK kemudian kabur ke Madiun dan bekerja secara ilegal sebagai juru masak.
Keberadaan ZK pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak imigrasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, sehingga proses deportasi dilakukan terhadap ZK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 00.00
Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 16.10
Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 02.30
Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi
Berita terkait
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata
Detik.com · 17 September 2026 pukul 10.07
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49