Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara China berinisial ZK (46) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. ZK kedapatan overstay sejak 27 Juni 2026 dan bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun tanpa izin kerja yang sah.
Sebelumnya, ZK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori oleh sebuah perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang, ZK ternyata sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahaan sponsornya. ZK kemudian kabur ke Madiun dan bekerja secara ilegal sebagai juru masak.
Keberadaan ZK pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak imigrasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, sehingga proses deportasi dilakukan terhadap ZK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 00.00
Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 16.10
Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 02.30
Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi
Berita terkait
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.11
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.00