Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara China berinisial ZK (46) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. ZK kedapatan overstay sejak 27 Juni 2026 dan bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun tanpa izin kerja yang sah.

Sebelumnya, ZK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori oleh sebuah perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang, ZK ternyata sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahaan sponsornya. ZK kemudian kabur ke Madiun dan bekerja secara ilegal sebagai juru masak.

Keberadaan ZK pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak imigrasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, sehingga proses deportasi dilakukan terhadap ZK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait