Warga Malaysia Dipenjara 4 Tahun karena Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Chee Kit Chong, pria warga negara Malaysia berusia 47 tahun, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Hakim Michael Cahill di Melbourne, dengan empat tahun harus dijalani secara efektif tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Antara Februari hingga Oktober 2022, Chong memperbudak dan menganiaya seorang perempuan Indonesia yang tinggal bersamanya di Point Cook. Korban dipaksa bekerja rumah, dikucilkan, dibatasi ruang geraknya, serta dibiarkan kelaparan.
Hakim menyebut tindakan Chong tidak berperasaan dan bengis, di mana korban sering ditendang dan ditusuk karena kesalahan kecil. Detik.com menyebutkan korban ditemukan polisi dalam kondisi lemah dan terluka, sementara JPNN.com menambahkan bahwa korban berusia 60-an tahun. Chong sempat mengklaim kepada temannya bahwa korban digaji AU$5.000 per bulan, namun hal tersebut tidak benar. Istri Chong, Angie Liaw, dibebaskan dari tuduhan. Korban dilaporkan meninggal secara alami pada 2024, dan Chong berpotensi dideportasi ke Malaysia setelah masa hukuman selesai.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pria yang Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne Dipenjara 4 Tahun
10 September 2026 pukul 17.14 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Pria yang Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne Dipenjara Empat Tahun
10 September 2026 pukul 21.43 · Baca aslinya ↗