Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Malaysia Dipenjara 4 Tahun karena Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne

Chee Kit Chong, pria warga negara Malaysia berusia 47 tahun, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Hakim Michael Cahill di Melbourne, dengan empat tahun harus dijalani secara efektif tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Antara Februari hingga Oktober 2022, Chong memperbudak dan menganiaya seorang perempuan Indonesia yang tinggal bersamanya di Point Cook. Korban dipaksa bekerja rumah, dikucilkan, dibatasi ruang geraknya, serta dibiarkan kelaparan.

Hakim menyebut tindakan Chong tidak berperasaan dan bengis, di mana korban sering ditendang dan ditusuk karena kesalahan kecil. Detik.com menyebutkan korban ditemukan polisi dalam kondisi lemah dan terluka, sementara JPNN.com menambahkan bahwa korban berusia 60-an tahun. Chong sempat mengklaim kepada temannya bahwa korban digaji AU$5.000 per bulan, namun hal tersebut tidak benar. Istri Chong, Angie Liaw, dibebaskan dari tuduhan. Korban dilaporkan meninggal secara alami pada 2024, dan Chong berpotensi dideportasi ke Malaysia setelah masa hukuman selesai.

Menurut tiap media