Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria yang Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne Dipenjara Empat Tahun

Chee Kit Chong, warga negara Malaysia berusia 47 tahun, dipenjara enam tahun oleh Hakim Michael Cahill di Melbourne karena memperbudak dan menganiaya seorang perempuan Indonesia berusia 60-an. Kejadian terjadi antara Februari hingga Oktober 2022, saat korban tinggal bersama Chong dan keluarganya di Point Cook. Chong dinyatakan bersalah atas tuduhan sengaja mempekerjakan orang sebagai budak dan penganiayaan. Korban dipaksa bekerja rumah dan dikucilkan, serta dibiarkan kelaparan. Hakim menyatakan perlakuan Chong terhadap korban sebagai tindakan yang tidak berperasaan dan bengis, dengan Chong dihukum enam tahun penjara, dengan empat tahun harus dilaksanakan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait