Pria yang Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne Dipenjara Empat Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Chee Kit Chong, warga negara Malaysia berusia 47 tahun, dipenjara enam tahun oleh Hakim Michael Cahill di Melbourne karena memperbudak dan menganiaya seorang perempuan Indonesia berusia 60-an. Kejadian terjadi antara Februari hingga Oktober 2022, saat korban tinggal bersama Chong dan keluarganya di Point Cook. Chong dinyatakan bersalah atas tuduhan sengaja mempekerjakan orang sebagai budak dan penganiayaan. Korban dipaksa bekerja rumah dan dikucilkan, serta dibiarkan kelaparan. Hakim menyatakan perlakuan Chong terhadap korban sebagai tindakan yang tidak berperasaan dan bengis, dengan Chong dihukum enam tahun penjara, dengan empat tahun harus dilaksanakan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.14
Pria yang Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne Dipenjara 4 Tahun
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 02.47
Timnas U-20 Indonesia Singkirkan Australia, Content Creator Negeri Kanguru Kena Rujak Netizen
Berita terkait
Selama Masa Persidangan, Taufik Hidayat Dititipkan di Lapas Jelekong
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 17.00
Taufik Hidayat Penyiksa YTR di Bandung Segera Disidang
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.01
Putu Panji Ungkap Kunci Kemenangan Indonesia atas Australia, Fokus Piala Asia U20
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.20
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 usai Sikat Australia 2-0
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 00.18