Warga Mentawai Disidang karena Jualan Internet Starlink Tanpa Izin
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Yogi Gilang Arya (39), warga Kepulauan Mentawai, ditahan dan disidang di Pengadilan Negeri Padang karena didakwa menyelengarakan usaha telekomunikasi tanpa izin. Menurut laporan media, ia membeli perangkat Starlink dan menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Yogi mengaku tujuannya hanya untuk mempermudah komunikasi di wilayah terpencilnya. Ia didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pengacaranya, Romi Martianus, menilai kasus ini sebaiknya ditangani secara administratif dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Aktivitasnya yang dilaporkan berlangsung dari 2024 hingga Oktober 2025, melibatkan penjualan voucher internet Starlink serta penggunaan perangkat seperti internet kit Starlink Gen3-V4, modem, router, dan perangkat pendukung lainnya. Barang bukti yang disita mencakup 257 lembar voucher 2GB (Rp10.000), 253 lembar voucher 6GB (Rp23.000), dan 58 lembar voucher 10GB bonus, serta berbagai perangkat keras jaringan.
Yogi berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini agar layanan internet dapat lebih cepat tersedia di Mentawai. Perbedaan laporan muncul terkait durasi aktivitas dan rincian barang bukti yang disita.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
23 Agustus 2026 pukul 14.26 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Niat Jualan Voucher Internet Starlink, Yogi Diseret ke Meja Hijau
24 Agustus 2026 pukul 19.32 · Baca aslinya ↗