Niat Jualan Voucher Internet Starlink, Yogi Diseret ke Meja Hijau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yogi Gilang Arya Setia dituntut di Pengadilan Negari Padang karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Aktivitasnya yang melangkeng dari 2024 hingga Oktober 2025 melibatkan penjualan voucher internet Starlink serta penggunaan perangkat seperti internet kit Starlink Gen3-V4, modem, router, dan perangkat pendukung lainnya. Barang bukti yang disita mencakup 257 lembar voucher 2GB (Rp10.000), 253 lembar voucher 6GB (Rp23.000), dan 58 lembar voucher 10GB bonus, serta berbagai perangkat keras jaringan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.26
Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
Berita terkait
Hingga Agustus 2026, Penurunan Kabel di Kota Bandung Tuntas di 42 Ruas Jalan
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.05
Andre Rosiade Sebut Sinyal BTS Beri Kemudahan Akses ke Warga Pelosok Solok
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 18.40
Rumor Merger Mitratel dan Tower Bersama, Begini Dampak ke Industri
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.40
Andre Rosiade Resmikan BTS, Bikin Warga Talaok Solok Tak Lagi 'Berburu' Sinyal
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.25