Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Niat Jualan Voucher Internet Starlink, Yogi Diseret ke Meja Hijau

Yogi Gilang Arya Setia dituntut di Pengadilan Negari Padang karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Aktivitasnya yang melangkeng dari 2024 hingga Oktober 2025 melibatkan penjualan voucher internet Starlink serta penggunaan perangkat seperti internet kit Starlink Gen3-V4, modem, router, dan perangkat pendukung lainnya. Barang bukti yang disita mencakup 257 lembar voucher 2GB (Rp10.000), 253 lembar voucher 6GB (Rp23.000), dan 58 lembar voucher 10GB bonus, serta berbagai perangkat keras jaringan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait