Warga Negara Australia Ditangkap Polresta Denpasar Terkait Pengedaran Ganja
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polresta Denpasar menangkap warga negara Australia berinisial ARB (36) di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin (10/8). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja dan tembakau sintetis. Terdapat perbedaan detail jumlah barang bukti: satu sumber menyebutkan puluhan paket, sementara sumber lain merinci adanya 37 paket ganja (36,64 gram) dan dua paket tembakau sintetis (21,30 gram), serta menyita satu bong sabu dan timbangan elektrik.
ARB mengaku membeli barang tersebut seharga Rp2 juta dari orang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta. Tersangka kini menjalani penyidikan dengan jeratan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pemasok barang bukti masih dalam penyelidikan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pengedar Ganja di Pemogan
11 September 2026 pukul 18.28 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Edarkan Puluhan Paket Ganja, Bule Australia Ditangkap Polisi di Denpasar
11 September 2026 pukul 18.44 · Baca aslinya ↗