Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Negara Australia Ditangkap Polresta Denpasar Terkait Pengedaran Ganja

Polresta Denpasar menangkap warga negara Australia berinisial ARB (36) di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin (10/8). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja dan tembakau sintetis. Terdapat perbedaan detail jumlah barang bukti: satu sumber menyebutkan puluhan paket, sementara sumber lain merinci adanya 37 paket ganja (36,64 gram) dan dua paket tembakau sintetis (21,30 gram), serta menyita satu bong sabu dan timbangan elektrik.

ARB mengaku membeli barang tersebut seharga Rp2 juta dari orang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta. Tersangka kini menjalani penyidikan dengan jeratan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pemasok barang bukti masih dalam penyelidikan.

Menurut tiap media