Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pengedar Ganja di Pemogan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara Australia berinisial ARB (36) di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin (10/8). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja dan tembakau sintetis. ARB mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp2 juta dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta. Saat ini, tersangka sedang menjalani penyidikan dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pemasok barang bukti masih dalam penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.44
Edarkan Puluhan Paket Ganja, Bule Australia Ditangkap Polisi di Denpasar
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.42
Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 13.51
TNI Temukan 21.400 Pohon Ganja di Ladang Papua, Diduga Milik OPM
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 03.00
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke
Berita terkait
Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.41
Polda Kaltim Bongkar Sindikat Narkotika Internasional, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 22.35
Mahasiswi asal Banten Tewas Overdosis usai Dicekoki Ekstasi di Cengkareng
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.24
Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di PIK 2, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.31