Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pengedar Ganja di Pemogan

Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara Australia berinisial ARB (36) di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin (10/8). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja dan tembakau sintetis. ARB mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp2 juta dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta. Saat ini, tersangka sedang menjalani penyidikan dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pemasok barang bukti masih dalam penyelidikan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait