Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA China Ditangkap Selundupkan 10,4 Kg Emas di Bandara Ngurah Rai

Warga negara China berinisial ZG (32 tahun) ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 6 September 2026 karena menyelundupkan 10,4 kg emas batangan. Pelaku menggunakan modus body strapping dengan melekatkan 14 keping emas dalam bungkusan cokelat pada tubuhnya untuk menghindari deteksi petugas saat akan berangkat menuju Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific.

Emas dengan kadar di atas 99% tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar, sehingga penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. ZG, yang menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bisnis, kini dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 102A UU No 17/2006 jo Pasal 20 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Menurut tiap media