WNA China Ditangkap Selundupkan 10,4 Kg Emas di Bandara Ngurah Rai
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Warga negara China berinisial ZG (32 tahun) ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 6 September 2026 karena menyelundupkan 10,4 kg emas batangan. Pelaku menggunakan modus body strapping dengan melekatkan 14 keping emas dalam bungkusan cokelat pada tubuhnya untuk menghindari deteksi petugas saat akan berangkat menuju Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific.
Emas dengan kadar di atas 99% tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar, sehingga penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. ZG, yang menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bisnis, kini dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 102A UU No 17/2006 jo Pasal 20 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
9 September 2026 pukul 12.25 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
11 September 2026 pukul 06.55 · Baca aslinya ↗