Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan oleh seorang WNA Tiongkok berinisial ZG di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 September 2026. Pelaku menggunakan modus body strapping dengan melekatkan 14 keping emas dalam bungkusan cokelat pada tubuhnya untuk menghindari deteksi petugas saat akan berangkat menuju Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar, dan penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Hasil pengujian menunjukkan kadar emas di atas 99%. Atas tindakannya, ZG terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.25
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.20
Bea Cukai Batam Cegat Kapal Bermuatan Barang dari Batam, Ada Elektronik hingga Parfum
Berita terkait
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 18.14
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15