WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara China ZG (32 tahun) ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan modus body strapping dengan menyelundupkan 10,4 kg emas batangan. Emas tersebut setara dengan Rp26 miliar dan mengandung kadar 99% emas. ZG menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bisnis dan ditemukan menggunakan intelijen informasi dari maskapai Cathay Pacific. Penangkapan ini menghentikan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. ZG dijerat dengan pasal 102A UU No 17/2006 jo Pasal 20 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 13.30
Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Ekspor Ilegal Emas 10,4 Kg, Tangkap WN China
Berita terkait
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 18.14
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15