Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Warga negara China ZG (32 tahun) ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan modus body strapping dengan menyelundupkan 10,4 kg emas batangan. Emas tersebut setara dengan Rp26 miliar dan mengandung kadar 99% emas. ZG menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bisnis dan ditemukan menggunakan intelijen informasi dari maskapai Cathay Pacific. Penangkapan ini menghentikan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. ZG dijerat dengan pasal 102A UU No 17/2006 jo Pasal 20 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait